Laporan Masyrakat Dugaan penipuan PTSL Kelurahan Pasar Banjit "Inspektorat' Masih Bergulir - WARTA GLOBAL KALTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Laporan Masyrakat Dugaan penipuan PTSL Kelurahan Pasar Banjit "Inspektorat' Masih Bergulir

Tuesday 27 February 2024


Waykanan, Wartaglobal.id – Dugaan penipuan berkedok pembuatan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum Kepala Lingkungan V Kelurahan Pasar Banjit, Waykanan, Inspektorat Waykanan memberikan waktu kurang lebih satu bulan untuk menjadikan sertifikat tersebut.

Sekretaris Inspektorat Waykanan, Bakaruddin mengatakan, proses pemeriksaan sudah selesai, dan rekomendasi Bupati Waykanan mewajibkan Oknum Kepala Lingkungan V Pasar Banjit, MR harus segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Salah satunya kalau di LHP (laporan hasil Pengawasan) nya, MR harus menjadikan sertikat itu, limitsnya kurang lebih satu bulan. Namun jika para korbanya atau warga yang dimintain uang mau dikembalikan duit mereka, ya segera selesaikan, tapi kalau warga tidak mau ya silahkan pelapor jika ingin membawa ini ke penagak hukum,” kata dia, diruang kerjanya, Selasa (27/02/2024).

Insperktorat, kata Bakaruddin sudah melayangkan pemanggilan terkahir untuk MR, untuk menjelaskan prihal tersebut.

“Suratnya sudah kita layangkan, besok yang bersangkutan harus kesini (Inspektorat,RED) untuk kami jelaskan masalah LHP ini. Kalau dalam pemeriksaan kami, memang tidak ada unsur punglinya, tapi kalau di penegak hukum, ini masuk dalam pidana umum,” ujarnya.

Menurutnya, pidana umum karena ada orang yang dirugikan tapi program itu sebenarnya tidak ada, pada tahun 2021 di Kelurahan Pasar Banjit.

“Tentunya kalau di Penagak Hukum akan ada pengembangannya sendiri, siapa saja yang terkait permasalahan ini. Setelah masuk ke penagak hukum, tentunya kami dari Inspektorat akan dimintai keterangan. Kami siap untuk itu,” kata Bakaruddin.

Dari penelusuran beberapa media', dari keterangan beberapa korban PTSL tersebut mengaku bahwa MR memaksa korban untuk menerima pengembalian berkas pembuatan PTSL dan dana yang jumlahnya jauh dari pembayaran yang diminta MR.

“Misalnya, saya waktu itu baru bayar Rp1.300,000 ribu ke Pak Kaling (Kepala Lingkungan,RD), hanya akan dikembalikan Rp300 ribu, dan berkas pembuatan PTSL dikembalikan ke kami. Ini kan sudah ga bener. Kalau saat MR itu datang kerumah warga tapi suaminya tidak ada, maka uang itu dikasih ke Istrinya,” kata salah satu korban yang enggan disebut Namanya.(Tim*/)

(By@Rojali**/)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment