Gaji, Fasilitasi, Dan Tunjangan, AHY Jadi Menteri, ATR/BPN - WARTA GLOBAL KALTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Gaji, Fasilitasi, Dan Tunjangan, AHY Jadi Menteri, ATR/BPN

Thursday 22 February 2024

Jakarta - WARTAGLOBAL.ID - Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia dilantik menggantikan Hadi Tjahjanto yang diangkat sebagai Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam).
Resmi menjabat sebagai menteri negara, AHY tentu akan mendapatkan gaji, fasilitas dan tunjangan dari negara. Hal ini telah tertuang dalam PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.

Gaji AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Besaran gaji yang bisa diterima AHY sebagai menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam aturan ini, semua menteri negara termasuk AHY dapat menerima gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.


"Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan," tulis Pasal 2 PP 60 Tahun 2000.

Besaran ini belum mengalami kenaikan dalam 24 tahun terakhir. Namun selain gaji pokok, AHY juga akan menerima sejumlah fasilitas dan tunjangan yang telah diatur dalam undang-undang.

Fasilitas AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Dalam aturan tersebut, dipaparkan seorang menteri negara termasuk AHY berhak mendapatkan fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dan mobil dinas serta biaya pemeliharaannya.

"Kepada masing-masing Menteri Negara disediakan sebuah rumah jabatan milik Negara beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan bermotor milik Negara beserta seorang pengemudinya," tulis Pasal 5 aturan itu.

Kemudian seorang menteri juga mendapat fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitasi bila sakit atau mengalami hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan selama menjabat.

Masih belum cukup, usai menjabat para pemimpin tertinggi Kementerian ini akan mendapatkan fasilitas dana pensiun dari negara. Besaran dana ini akan ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6% dari dasar pensiun," tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Team Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75% dari dasar pensiun," sambung Ayat 3 Pasal yang sama.

Tunjangan AHY Sebagai Menteri ATR/BPN
Selain fasilitas, AHY juga berhak menerima sejumlah tunjangan sebagai menteri. Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang diterimanya. Besaran tunjangan ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah terbaru atau yang masih berlaku.

"Selain dari pada gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Menteri Negara diberikan: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil; c. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 3 Ayat 1 PP 50 Tahun 1980.

Sedangkan untuk besaran tunjangan ini telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001. Dalam aturan itu tertulis para petinggi kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan jabatan hingga Rp 13.608.000 per bulan.

"Menteri Negara, Jaksa Agung, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan Menteri Negara adalah sebesar Rp 13.608.000,00," tulis Pasal 1 Ayat (2) bagian e aturan itu.

Selain itu dalam catatan  menurut beberapa mantan pejabat, dana operasional ini bisa mencapai Rp 100-150 juta. Namun, perlu dicatat tunjangan atau dana operasional yang diperoleh oleh menteri ini hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatannya sebagai pemimpin negara dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, dana operasional ini tidak masuk dalam komponen take home pay, sehingga dana yang tidak digunakan akan dikembalikan kepada negara dan tidak bisa dicairkan untuk 'dibawa pulang'.(Red**)




KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment