Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman - WARTA GLOBAL KALTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Masyarakat Laporkan Pengelola Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut Lakukan Pungli dengan Preman

Saturday 16 March 2024
Foto: Warga saat melapor ke Polsek Baamang terkait Pungli parkir.


SAMPIT, WARTAGLOBAL.id – Masyarakat melaporkan pengelola parkir di sekitar SPBU Km 8 Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) atas dugaan pungutan liar (pungli) ke Polsek Baamang, Sabtu 16 Maret 2024.

Pelapor atas nama Apriyanto menuturkan dirinya mengantre untuk mengisi BBM, didatangi tiga orang meminta uang parkir kemudian menyerahkan Rp100 ribu dan kembalian Rp30.000.

“Tentu kami keberatan dengan nominal Rp70 ribu yang cukup besar dan memberatkan karena harusnya Rp10 ribu saja,” kata Apriyanto.

Sementara itu pengakuan sopir lainnya ia mengeluarkan uang Rp150 ribu untuk antre mengisi BBM.

Salah satu warga setempat Edy menceritakan awalnya tidak ada pengelolaan parkir di SPBU tersebut, hanya masyarakat setempat dengan swadaya dan mereka tidak keberatan, memberikan urunan berkisar Rp10 ribu.

Kemudian uang tersebut disalurkan untuk kebutuhan RT setempat seperti menguruk pasir maupun hal lain untuk keperluan warga, atau kegiatan sosial.

Namun tiba-tiba ada pihak lainnya yang memiliki izin pengelola parkir dari Dinas Perhubungan Kotim, kemudian mengerahkan preman-preman yang arogan menagih tarif parkir.

Pengelola parkir itu mengerahkan preman empat orang untuk meminta uang kepada para sopir, ada yang bayar Rp70 ribu sampai Rp150 ribu, tentunya itu tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan oleh Dishub

Diketahui tarif parkir yang ditetapkan Dishub itu berkisar Rp5.000 untuk truk sedan dan truk besar Rp10.000

“Tentu saja mereka mendapat intimidasi, maka sopir tak berani berbuat banyak, dengan nominal segitu masyarakat keberatan dan sudah keterlaluan mereka sepakat untuk melaporkan ke Polsek Baamang,” ungkapnya.

Ia menyebutkan dalam proses perizinan memang ada perdebatan dengan Lurah Baamang Hulu yang keberatan dengan perizinan pengelolaan parkir di sana, sebagai masyarakat setempat juga tidak dilibatkan.

“Jika dilibatkan maka pasti masyarakat akan keberatan dengan penerbitan izin tersebut, namun nyatanya izin tetap diterbitkan,” ungkapnya.

Selain itu juga pemilik warung disekitar SPBU juga keberatan karena truk-truk parkir menutup depan warung mereka.

Masyarakat juga membuat surat pernyataan keberatan dan meminta agar Dishub mencabut izin pengelola parkir di SPBU Km 8 tersebut dan ditandatangani 31 warga setempat.

“Truk yang mengantre adalah angkutan bukan pelangsiran sehingga sangat keberatan jika harus membayar sampai 70 ribu hingga 150 ribu rupiah sekali mengisi BBM, kami laporkan agar tak ada lagi pungli disitu,” pungkasnya.(Red*/)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment