MK KIP Mempertanyakan Pertanggung jawaban Publik PT. Jasa Marga - WARTA GLOBAL KALTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

MK KIP Mempertanyakan Pertanggung jawaban Publik PT. Jasa Marga

Monday 20 May 2024
Jakarta, WARTAGLOBAL.ID - Majelis Komisioner (MK) KIP menggelar sidang yang beragendakan Penyerahan Alat Bukti dan Uji Konsekuensi Ulang. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, Gede Narayana dan Arya Sandhiyudha sebagai Anggota Majelis, dan didampingi oleh Reyhan sebagai Panitera Pengganti. Kedua belah pihak hadir untuk menyerahkan bukti masing-masing. Majelis mempersilahkan Termohon, yaitu PT. Jasa Marga untuk menyerahkan uji konsekuensi dan alat bukti, sementara Pemohon dalam sidang ini adalah Pemantau Keuangan Negara (PKN), juga menyerahkan alat bukti terkait.

Pada tanggal 23 Maret 2023, Pemohon mengajukan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Termohon. Pemohon meminta sejumlah dokumen terkait belanja barang dan jasa serta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022. Permohonan ini mencakup dokumen-dokumen penting seperti daftar kuantitas dan harga, ringkasan kontrak, surat perintah mulai kerja, surat perintah membayar, laporan pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, serta berita acara serah terima pekerjaan. Selain itu, Pemohon juga meminta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012.

Namun, Termohon tidak memberikan tanggapan atas permintaan informasi tersebut. Pemohon kembali mengajukan surat keberatan pada tanggal 3 Mei 2023, yang diterima oleh Termohon pada tanggal 5 Mei 2023. Dalam surat keberatannya, Pemohon menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Termohon akhirnya merespons pada tanggal 16 Mei 2023 melalui surat Nomor: AD.01.HM.05.155, menyatakan bahwa dokumen yang diminta adalah informasi yang dikecualikan dan tidak dapat diberikan.

Tidak puas dengan tanggapan tersebut, Pemohon mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat pada tanggal 6 Juni 2023. Permohonan ini diterima pada hari yang sama. Proses ini mencakup pemeriksaan kewenangan absolut dan relatif, legal standing pemohon dan termohon, serta jangka waktu antara permohonan informasi, keberatan, dan tanggapan.

Dalam persidangan, MK KIP mengajukan pertanyaan kepada Termohon mengenai pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan kepentingan publik. Anggota Majelis Arya Sandhiyudha mempertegas kembali, “Meskipun dalam proses kegiatan pendanaan dan penganggaran perusahaan tidak bersumber dari APBN, tapi tetap berpeluang untuk dimintai pertanggung jawaban secara publik ketika hal tersebut bersentuhan dengan publik”. Lebih lanjut, beliau bertanya kepada termohon, “Katakan kita menggunakan dasar hukum yang saudara sampaikan di Undang-Undang No. 40 tahun 2007, ada tidak bersentuhan dengan kepentingan publik tidak produk-produknya?”.

Termohon menjelaskan, “Kalau secara produk ada, karena kami menyediakan jalanan, namun memang jalanan yang kami sediakan memang bukan untuk kepentingan umum, namun lebih kepada sektor bisnis juga. Jalan tol sendiri dibangun sebagai alternatif”. 

Anggota Majelis Arya Sandhiyudha mempertanyakan apa bentuk pertanggungjawaban publik yang disediakan oleh Termohon, Termohon menjelaskan bahwa sebagian besar pengadaan barang dan jasa adalah untuk kepentingan bisnis, sedangkan untuk kepentingan publik terdapat pada program Corporate Social Responsibility (CSR) yang pada dasarnya terbuka. Termohon juga secara aktif memberikan laporan ke OJK dan laporan audit yang bisa diakses secara terbuka oleh publik. Termohon juga menyatakan bahwa mereka menggunakan sistem pengadaan sendiri yang tunduk pada peraturan BUMN, bukan menggunakan sistem LKPP.

(By@Rojali**/)


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment