Gakkum KLHK Hentikan Sementara Aktivitas PT HKKB - WARTA GLOBAL KALTENG

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Berita Update Terbaru

logoblog

Gakkum KLHK Hentikan Sementara Aktivitas PT HKKB

Tuesday 5 March 2024

Bandar Lampung (Warta Global.id) — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatra melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas PT. Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Subhan mengatakan langkah tersebut merupakan tindaklanjut atas aduan keresahan masyarakat terdampak banjir akibat proyek pembangunan superblock.

“Kami sudah lakukan pemasangan plang untuk penghentian sementara seluruh kegiatan pembangunan superblock oleh PT. HKKB sejak 28 Februari 2024 lalu,” ujarnya, Selasa, 5 Maret 2024.

Masyarakat setempat menduga banjir yang terjadi karena hilangnya daerah resapan air akibat alih fungsi lahan, serta dengan adanya kegiatan penimbunan dan pengurukan lahan.

“Sehingga limpasan air yang mengalir dari jembatan ByPass Jalan Soekarno Hatta menuju areal pemukiman,” kata dia.

Hasil pengecekan awal Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Sumatra memperoleh temuan bahwa aktivitas penimbunan dan pengurukan untuk pembangunan superblock oleh PT. HKKB tak lengkap dari persetujuan lingkungan.

“Ini juga dibenarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yang menyatakan PT. HKKB sebagai pemegang hak guna bangunan belum memiliki persetujuan lingkungan,” ungkapnya.

PT. HKKB juga telah melakukan kegiatan penimbunan enam areal yang tersebar di Kelurahan Way Dadi, Way Dadi Baru, dan Way Halim. Adapun tinggi timbunan mencapai 5 meter.

“Tanpa adanya persetujuan itu, maka telah melanggar Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021,” jelasnya.

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment